UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 37
Apabila jangka waktu permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) telah lewat tanpa adanya permohonan banding, maka penolakan permohonan hak PVT dianggap diterima oleh pemohon hak PVT dan keputusan penolakan tersebut dicatat dalam Daftar Umum PVT.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
