Pasal 36
Ayat (1) Banding tidak dapat dimohonkan dalam hal penolakan yang disebabkan karena tidak dilakukannya perbaikan atau penyempurnaan klaim yang disarankan selama pemeriksaan substantif. Banding juga tidak dapat dimohonkan karena dianggap ditariknya kembali permohonan hak PVT sebagai hasil pemeriksaan awal sebelum permohonan hak PVT diumumkan.
Ayat (2) …
Ayat (2) Yang dimaksudkan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal penolakan permohonan hak PVT adalah terhitung sejak tanggal yang tertera pada stempel pos surat penolakan permohonan hak PVT.
Ayat (3) Alasan, penjelasan atau bukti yang disertakan dalam permohonan banding harus bersifat pendalaman atas alasan atau bukti yang telah atau seharusnya disampaikan sewaktu pemeriksaan substantif berlangsung. Hal ini untuk mencegah timbulnya kemungkinan bahwa banding sekedar digunakan sebagai alat untuk melengkapi kekurangan dalam permohonan hak PVT.
Ayat (4) Komisi Banding PVT adalah badan yang secara khusus dibentuk untuk memeriksa permohonan banding atas penolakan permohonan hak PVT dan memberikan hasilnya kepada Kantor PVT. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Banding PVT bekerja berdasarkan keahlian dan bersifat independen.
Ayat (5) Komisi Banding PVT beranggotakan beberapa orang ahli di bidang yang diperlukan dan Pemeriksa PVT Senior. Kecuali ketua yang merangkap anggota, para anggota Komisi Banding PVT diangkat setiap kali ada permohonan banding dan hanya untuk memeriksa permohonan banding yang bersangkutan.
Ayat (6) Cukup jelas
