Pasal 35
(1) Apabila permohonan hak PVT dan/atau hasil pemeriksaan yang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dilakukan oleh Pemeriksa PVT menunjukkan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 11 dan/atau Pasal 14, maka Kantor PVT menolak permohonan hak PVT tersebut dan memberitahukan penolakan secara tertulis kepada pemohon hak PVT.
(2) Surat penolakan permohonan hak PVT harus dengan jelas mencantumkan
pula alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan secara dicatat dalam Daftar Umum PVT.
(3) Pemberian hak PVT atau penolakan permohonan hak PVT diumumkan
oleh Kantor PVT dengan cara yang sama seperti halnya pengumuman permohonan hak PVT.
(4) Ketentuan mengenai pemberian atau penolakan permohonan hak PVT
berikut bentuk dan isinya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Bagian Keempat …
Bagian Keempat Permohonan Banding
