UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 34
(1) Apabila laporan tentang hasil pemeriksaan atas varietas yang dimohonkan
hak PVT yang dilakukan oleh Pemeriksa PVT menyimpulkan bahwa varietas tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, Kantor PVT memberitahukan secara resmi persetujuan pemberian hak PVT untuk varietas yang bersangkutan kepada pemohon PVT.
(2) Hak PVT sebagiamana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk
Sertifikat hak PVT.
(3) Hak PVT yang telah diberikan, dicatat dalam Daftar Umum PVT dan
diumumkan dalam Berita Resmi PVT.
(4) Kantor PVT dapat memberikan salinan dokumen PVT kepada anggota
masyarakat yang memerlukan dengan membayar biaya.
