UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 33
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) …
Ayat (2) Dalam kasus tertentu dan untuk sebagian besar tanaman tahunan, pemeriksaan substantif persyaratan baru, unik, seragam, dan stabil perlu diselesaikan dalam waktu yang lebih lama dari 24 (dua puluh empat) bulan. Dalam hal tersebut kantor PVT perlu memberitahukan keperluan perpanjangan waktu pemeriksa tersebut kepada pemohon. Pemberitahuan ini dapat diberikan ketika menerima permohonan pemeriksaan substantif atau setelah itu, tergantung kapan diketahuinya keperluan perpanjangan waktu tersebut.
