Pasal 30
Ayat (1) Cukup jelas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) Ada kemungkinan bahwa bidang keahlian yang diperlukan untuk pemeriksaan varietas yang dimohonkan hak PVT tidak atau kurang dikuasai oleh Pemeriksa. Begitu pula fasilitas yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan secara baik, dimiliki oleh institusi lain. Dalam hal demikian, Kantor PVT dapat minta bantuan ahli dan/atau menggunakan fasilitas dari institusi lain. Hal ini tidak berarti bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan oleh fihak lain dan bukan oleh Kantor PVT. Pemeriksaan tetap dilakukan oleh Kantor PVT, institusi yang memiliki tenaga ahli atau fasilitas yang diperlukan hanyalah sekedar membantu. Tanggung jawab dan kewenangan serta keputusan akhir tentang dapat diberi atau ditolaknya permohonan hak PVT tetap ada pada Kantor PVT. Ayat (3) …
Ayat (3) Dalam hal Kantor PVT menggunakan bantuan ahli dan/atau fasilitas yang ada pada institusi lain, maka mereka yang terlibat secara keseluruhan terikat dengan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan varietas dan segala dokumen permohonan hak PVT, termasuk penjelasan atau informasi yang diberikan untuk melengkapinya.
Ayat (4) Ketentuan yang diatur oleh Pemerintah mengenai tata cara pemeriksaan meliputi substansi, metodologi dan jangka waktu pemeriksaan. Sedangkan ketentuan mengenai kualifikasi pemeriksaan dan pejabat, meliputi jenjang dan bidang keahlian.
