UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 31
Ayat (1) Pemeriksaan substantif atas permohonan PVT hanya dilakukan oleh Pemeriksa PVT. Yang dimaksud dengan Pemeriksa PVT adalah tenaga ahli yang secara khusus dididik dan diangkat untuk tugas tersebut. Pemeriksa PVT adalah pejabat di lingkungan Kantor PVT, tetapi dapat juga berasal dari instansi Pemerintah lainnya, yang dididik secara khusus sehingga memiliki kualifikasi pemeriksa PVT dan diangka sebagai Pemeriksa PVt. Karena sifat keahlian dan lingkup pekerjaan yang bersifat khusus, jabatan Pemeriksa PVT diberi status sebagai jabatan fungsional.
Ayat (2) Cukup jelas
