UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 48
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1) Pelaksanaan Lisensi Wajib disertai dengan pembayaran royalti oleh
pemegang Lisensi Wajib kepada pemegang hak PVT.
(2) Besarnya royalti yang harus dibayarkan dan tata cara pembayarannya
ditetapkan Pengadilan Negeri.
(3) Penetapan besarnya royalti dilakukan dengan memperhatikan tata cara
yang lazim digunakan dalam perjanjian lisensi PVT atau perjanjian lain yang sejenis.
