UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 47
Penundaan tersebut dapat berlangsung selama waktu yang dinilai wajar untuk melihat dan memberi kesempatan kepada Pemegang hak PVT bahwa ia
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
benar-benar berusaha dan dapat menunjukkan bukti nyata mengenai kegiatan dan hasil pelaksanaan hak PVT-nya. Apabila pemegang hak PVT dapat membuktikan kegiatan dan hasil pelaksanaan, maka Pengadilan Negeri selanjutnya dapat menolak permohonan Lisensi Wajib. Tetapi kalau sampai akhir penundaan tersebut memang terbukti lain, atau selama waktu penundaan tidak ada tanda-tanda atau bukti akan dilaksanakannya hak PVT tersebut secara komersial, Pengadilan membuka kembali persidangan dan melanjutkan pemeriksaan terhadap permohonan Lisensi Wajib.
