UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 40
(1) Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena :
- pewarisan;
- hibah;
- wasiat;
- perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
- sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
(2) Pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, b, dan c
harus disertai dengan dokumen PVT berikut hak lain yang berkaitan dengan itu.
(3) Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicat
dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
(4) Syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur lebih lanjut oleh
Pemerintah.
