Pasal 76
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 241
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2000
TENTANG
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
I. UMUM
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki sumberdaya hayati yang sangat beragam dan sering dinyatakan sebagai negara yang memiliki "megabiodiversity". Keanekaragaman hayati ini adalah rahmat karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia, yang merupakan sumber plasma nutfah dan dapat dimanfaatkan untuk merakit varietas unggul masa depan yang sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi sektor pertanian pada khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya. Dalam masa pembangunan nasional yang ditandai dengan terjadinya globalisasi di segala bidang, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akam membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik. Dinamika perekonomian nasional dan perekonomian global harus selalu menjadi pertimbangan penting. Situasi perkembangan perekonomian global akan segera menimbulkan dampak yang nyata atas perekonomian nasional, termasuk sektor pertanian dalam berbagai kegiatan, mulai dari kegiatan praproduksi, budidaya, panen, pasca panen, distribusi, dan perdagangan. Selama ini dan juga masa yang akan datang keberhasilan pembangunan pertanian sangat ditentukan antara lain antara lain oleh keunggulan varietas tanaman yang dipakai, yang memiliki potensi hasil panen tertentu sesuai dengan karakteristik varietas tanaman tersebut. Upaya peningkatan produktivitas sangat dipengaruhi oleh keberhasilan dalam memperbaiki potensi genetik varietas tanaman. Kegiatan yang dapat menghasilkan varietas tanaman yang lebih unggul perlu didorong melalui pemberian insentif bagi orang atau badan usaha yang bergerak di bidang pemuliaan tanaman yang menghasilkan varietas baru sehingga mampu memberikan nilai tambah lebih besar bagi pengguna.
Untuk …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk memenuhi berbagai keinginan di dalam negeri dan antisipasi perubahan lingkungan strategis internasional, sektor pertanian harus mampu meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan. Peningkatan daya saing ini bukan hanya penting bagi komoditas berorientasi ekspor, tetapi juga bagi komoditas untuk kebutuhan domestik. Upaya peningkatan daya saing dapat dilakukan antara lain dengan peningkatan produktivitas, mutu, dan pengembangan sistem agribisnis secara terpadu. Peningkatan produktivitas dan mutu sangat dipengaruhi oleh keberhasilan pengembangan inovasi, terutama dalam memperbaiki potensi genetik varietas tanaman. Oleh karena itu individu atau badan usaha yang bergerak di bidang pemuliaan tanaman harus diberi penghargaan dalam menghasilkan varietas tanaman yang baru, unit, seragam, dan stabil. Salah satu penghargaan adalah memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual dalam menghasilkan varietas tanaman, termasuk dalam menikmati manfaat ekonomi dan hak-hak pemulia lainnya. Perlindungan semacam itu akan mendorong semangat dan kreativitas di bidang pemuliaan tanaman, sehingga dapat dihasilkan penemuan berbagai varietas unggul yang sangat diperlukan masyarakat. Perlindungan hukum harus pada hakekatnya sekaligus merupakan pelaksanaan dari berbagai kewajiban internasional yang harus dilakukan oleh Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati (United Nations Convention on Biological Diversity), Konvensi Internasional tentang Perlindungan Varietas Baru Tanaman (International Convention for the Protection of New Varietas of Plants), dan world Trade Organization/Trade Related Aspects of Intellectual Property rights yang antara lain mewajibkan kepada negara anggota seperti Indonesia mempunyai dan melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) termasuk perlindungan varietas tanaman. Pemberian perlindungan varietas tanaman juga melaksanakan untuk mendorong dan memberi peluang kepada dunia usaha meningkatkan perannya dalam berbagai aspek pembangunan pertanian. Hal ini semakin penting mengingat perakitan varietas unggul di Indonesia saat ini masih lebih banyak dilakukan oleh lembaga penelitian pemerintah. Pada waktu yang akan datang diharapkan dunia usaha dapat semakin berperan sehingga lebih banyak varietas tanaman yang lebih unggul dan lebih beragam dapat dihasilkan. Namun, varietas baru yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kelestarian lingkungan hidup, dan kesehatan tidak akan memperoleh perlindungan. Perlindungan tersebut juga tidak dimaksudkan untuk menutup peluang bagi petani kecil memanfaatkan varietas baru untuk keperluannya sendiri, serta dengan tetap melindungi varietas lokal bagi kepentingan masyarakat luas. Sesuai dengan tujuan pembangunan nasional, perkembangan sistem agribisnis harus diarahkan untuk menggalang seluruh potensi bangsa dalam memanfaatkan keanekaragaman hayati berupa plasma nutfah melalui perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
menghasilkan varietas unggul baru yang bermanfaat bagi kesejahteraan petani … petani dan masyarakat luas. Mengingat saat ini belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara komprehensif mengatur dan memberi perlindngan pada usaha untuk menghasilkan dan mengembangkan varietas baru, maka keberadaan Undang-undang tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) menjadi sangat penting. Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya mendorong terciptanya varietas unggul baru dan pengembangan industri pembenihan. Dalam pelaksanaannya undang-undang ini dilandasi dengan prinsip-prinsip dasar yang mempertemukan keseimbangan kepentingan umum dan pemegang hak PVT. Jangkauan pengaturan dalam undang-undang ini meliputi pemberian hak kepada pemulia sehubungan dengan varietas tanaman yang dihasilkan yang mempunyai ciri baru, unit, stabil, seragam, dan diberi nama. Untuk mendapatkan hak PVT, pemulian atau pihak yang dikuasakan untuk itu harus mengajukan permohonan hak PVT dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini kepada kantor PVT. Hak PVT diberikan kepada pemohon untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim atau 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan setelah diberikan Sertifikat hak PVT. Untuk mendapatkan Sertifikat hak PVT, permohonan wajib didaftarkan, diperiksa, diumumkan, dan dicatat oleh kantor PVT. Hak tersebut dapat dilaksanakan sendiri dan/atau dialihkan kepada pihak lain untuk memanfaatkan varietas tanaman tersebut secara komersial melalui perjanjian. Hak yang diatur dalam undang-undang ini mencakup antara lain memproduksi atau memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, menjual atau memperdagangkan, mengekspor dan mengimpor. Kepada pemulia atau pihak lain yang memperoleh hak PVT diwajibkan untuk melaksanakan di Indonesia. Apabila hak PVT tidak dilaksanakan tanpa alasan yang sah menurut undang-undang ini, maka pemegang hak PVT dapat dituntut untuk memberikan Lisensi Wajib kepada pihak lain yang memenuhi syarat melalui Pengadilan Negeri. Hak PVT berakhir apabila telah habis jangka waktu berlakunya, dibatalkan, atau dicabut karena syarat-syarat kebaruan dan keunikan tidak dipenuhi, atau pemegang hak PVT mengajukan permohonan pencabutan hak PVT-nya secara tertulis. Pihak lain yang dirugikan sehubungan dengan pemberian hak PVT dapat menuntut pembatalan melalui Pengadilan Negeri. Undang-undang ini disusun atas dasar iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kebenaran ilmiah, manfaat, kompetitif, keberlanjutan fungsi dan mutu lingkungan, serta kelestarian budaya masyarakat. Hal-hal yang lebih operasional dapat diatur dalam peraturan pelaksanaan yang lebih mudah ditetapkan, diubah, dan dicabut sesuai dengan perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebijakan nasional serta kesepakatan global lainnya.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL …
II. PASAL DEMI PASAL
