Pasal 24
Ayat (1) Pengumuman suatu permohonan hak PVT dimaksudkan agar masyarakat luas mengetahui adanya permohonan hak PVT atas suatu varietas. Dengan pengumuman tersebut masyarakat khususnya pihak yang berkepentingan dengan adanya permohonan hak PVT tersebut dapat memperoleh kesempatan untuk memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran terhadap hak yang mungkin dimilikinya atau dimiliki orang lain kalau hak PVT diberikan kepada pemohon. Pengumuman dilakukan dengan cara menempatkannya dalam papan pengumuman yang khusus disediakan di Kantor PVT dan dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat luas. Selain itu, pengumuman juga dilakukan dengan menempatkannya dalam Berita Resmi PVT yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor PVT berpendapat bahwa berdasarkan pemeriksaan, segala persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 11 dan Pasal 14 terpenuhi dan permohonan tersebut tidak ditarik kembali.
Ayat (2) Tenggang waktu untuk permohonan hak PVT dengan hak prioritas diberikan lebih lama mengingat proses pemeriksaan persyaratan permohonan dengan hak prioritas oleh Kantor PVT memerlukan waktu yang lebih lama.
