UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 25
Ayat (1) Jangka waktu enam bulan tersebut untuk memberi kesempatan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang berkepentingan, untuk mengetahui adanya varietas yang dimohonkan hak PVT. Pengumuman tersebut selain ditempatkan pada papan pengumuman Kantor PVT, dimuat dalam Berita Resmi PVT.
butir a Cukup jelas
butir b Berita Resmi PVT meliputi pengumuman permohonan PVT,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pemberian, penolakan, pembatalan, dan pencabutan serta informasi penting lainnya mengenai PVT kepada masyarakat.
Ayat (2) Cukup jelas
