UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 25
BAB 4 — PEMERIKSAAN
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan :
- menggunakan fasilitas pengumuman yang mudah dan jelas diketahui oleh masyarakat;
- menempatkan dalam Berita Resmi PVT.
(2) Tanggal mulai diumumkannya permohonan hak PVT dicatat oleh
Kantor PVT dalam Daftar Umum PVT.
