UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 26
BAB 4 — PEMERIKSAAN
Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan mencantumkan :
- nama dan alamat lengkap pemohon hak PVT atau pemegang kuasa;
- nama dan alamat lengkap pemulia;
- tanggal pengajuan permohonan hak PVT atau tanggal, nomor dan negara tempat permohonan hak PVT yang pertama kali diajukan dalam hal permohonan hak PVT dengan hak prioritas;
- nama varietas;
- deskripsi varietas;
- deskripsi yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) untuk varietas transgenik.
