UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 21
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1) Surat permohonan hak PVT dapat ditarik kembali dengan mengajukan
permohonan secara tertulis kepada kantor PVT.
(2) Ketentuan mengenai penarikan kembali surat permohonan hak PVT diatur
lebih lanjut oleh pemerintah.
Bagian Kelima …
Bagian Kelima Larangan Mengajukan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman dan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
