UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 20
(1) Permohonan hak PVT dapat diubah sebelum dan selama masa
pemeriksaan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
penambahan atau pengurangan uraian mengenai penjelasan sifat-sifat varietas yang dimohonkan hak PVT.
(3) Perubahan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
diajukan pada tanggal yang sama dengan permohonan semula.
Bagian Keempat Penarikan Kembali Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
