UU
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Pasal 22
BAB 3 — PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN
Selama masih terikat dinas aktif hingga selama satu tahun sesudah pensiun atau berhenti karena sebab apapun dari Kantor PVT, pegawai Kantor PVT atau orang yang karena penugasannya bekerja untuk dan atas nama Kantor PVT, dilarang mengajukan permohonan hak PVT, memperoleh hak PVT atau dengan cara apapun memperoleh hak atau memegang hak yang berkaitan dengan PVT, kecuali bila pemilihan hak PVT itu diperoleh karena warisan.
