PP
KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Pasal 22
BAB 5 — PENGKAIIAN, PELEPASAN DAN PEREDARAN,
(1) Atas dasar rekomendasi keamanan lingkungan, keamanan pangan
dan/atau keamanan pakan dari KKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. ayat (4):
- Menteri menyampaikan rekomendasi keamanan lingkungan kepada Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yarrg berwenang disertai serttfikat keamanan lingkungan;
- Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang menerbitkan sertifikat keamanan pangan dan/ atau keamanan pakan.
(2) Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang
menggunakan sertifikat dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan untuk penerbitan Keputusan Pelepasan dan/atalu Peredaran PRG yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua Pelepasan dan Peredaran PRG
