PP
KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Pasal 32
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Keanggotaan TTKH terdiri dari para pakar karena TTKH menangani kajian teknis yang bersifat ilmiah yang hanya dapat ditangani oleh pakar di bidangnya masing-masing.
