PENGESAHAN CARTAGENA PROTOCOL ON BIOSAFETY TO THE CONVENTION
Pasal 1
Mengesahkan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on
Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas
Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati), yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan
Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2004
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa tujuan nasional Republik Indonesia sebagaimana dicantumkan
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial;
- bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki
keanekaragaman hayati sangat kaya yang perlu dikelola untuk
melaksanakan pembangunan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan umum;
- bahwa Indonesia telah mengesahkan Konvensi Keanekaragaman
Hayati (United Nations Convention on Biological Diversity) dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United
Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati) yang
mengamanatkan ditetapkannya suatu Protokol tentang Keamanan
Hayati;
- bahwa . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah
mendorong peningkatan penelitian dan pengembangan bioteknologi
yang mampu menghasilkan organisme hasil modifikasi genetik yang
dimanfaatkan di bidang pangan, pertanian, kehutanan, farmasi dan
industri;
- bahwa organisme hasil modifikasi genetik mengandung risiko yang
menimbulkan dampak merugikan terhadap lingkungan dan kesehatan
manusia sehingga untuk menjamin tingkat keamanan hayati perlu
diatur pemindahan, penanganan, dan pemanfaatannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c, d dan e
dipandang perlu mengesahkan Cartagena Protocol on Biosafety to the
Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang
Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati)
dengan Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1); Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 20 ayat (1), ayat
(2), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 22A; Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati
(United Nations Convention on Biological Diversity, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3556);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4012);
Dengan . . .
PRESIDEN
