UU
PENGESAHAN CARTAGENA PROTOCOL ON BIOSAFETY TO THE CONVENTION
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2004
ttd
PRESIDEN
