PP
KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Pasal 25
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pengawasan dan pengendalian oleh Menteri yang berwenang atau Kepala LPND yang berwenang meliputi antara lain penetapan mengenai petugas danf atau lembaga yang melakukan pengawasan dan tata cara pengawasan, pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang komoditi yang bersangkutan.
Pasal26 Cukup jelas.
Pasal2T Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (s) Yang dimaksud dengan penanggung jawab kegiatan adalah setiap orang yang memproduksi, memasukkan danf atau mengedarkan PRG. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
