PP
USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 17
BAB 3 — PERIZINAN USAHA
(1) Pelaku usaha budidaya tanaman wajib:
- melaksanakan usahanya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin dan prinsip usaha yang sehat;
- melaksanakan upaya pelestarian sumber daya alam dan/atau fungsi lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan teknis usaha kepada pemberi izin usaha.
(2) Pelaporan dilakukan secara berkala sesuai dengan siklus pertanaman atau paling
sedikit 6 (enam) bulan sekali.
