PP
USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 13
BAB 3 — PERIZINAN USAHA
Perubahan jenis tanaman, perluasan lahan, dan/atau penambahan kapasitas produksi pada usaha dalam proses produksi budidaya tanaman dapat dilakukan oleh pelaku usaha setelah mendapat persetujuan dari pemberi izin usaha.
