PP
USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 19
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PERAN MASYARAKAT
(1) Bupati/walikota dan gubernur wajib melakukan pembinaan dan memberikan pelayanan
dalam pelaksanaan usaha budidaya tanaman.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pelayanan,
pemberian izin, bimbingan, dan pengawasan terhadap proses kegiatan produksi dan penanganan pasca panen.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan
produksi, mutu, dan nilai tambah hasil budidaya tanaman, serta efisiensi penggunaan lahan dan sarana produksi.
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penciptaan iklim usaha yang
sehat, penyuluhan, pendampingan, mempermudah, dan memperlancar pemberian izin usaha budidaya tanaman.
