PP
USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 5
BAB 2 — BUDIDAYA TANAMAN
(1) Budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dilakukan
oleh:
- perorangan; dan
- badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang meliputi:
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- badan usaha swasta; atau
www.djpp.depkumham.go.id
- koperasi.
(2) Usaha budidaya tanaman diutamakan untuk pelaku usaha yang mayoritas modalnya
bersumber dari dalam negeri.
