PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 53
Yang dimaksud dengan obenih sebar' adalah keturunan pertama dari benih dasar. Yang dimaksud dengan "benih tetua hibrida" adalah keturunan pertama benih sumber. SK No 277563 A Pasal 54. . . PRESIDEN REFUBUK INDONESIA
- to-
