PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 29
(1) Pemanfaatan SDG Tanaman dilakukan secara berkelanjutan. (21 Pemanfaatan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/wali kota, dan/atau Setiap Orang. (3) Pemanfaatan SDG Tanaman yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri. (4) Pemanfaatan SDG Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara sendiri atau melalui kerja sama.
