PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 78
(1) Petani kecil yang memproduksi Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dilakukan pembinaan dan pendataan oleh bupati/wali kota. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pendataan Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
