PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 9
(1) Kawasan pengembangan budi daya pertanian terdiri atas kawasan budi daya pertanian: a. nasional; b. provinsi; dan c. kabupaten/kota. (21 Kawasan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. SK No277508A Pasal 10. . . FRESIDEN REFUEUK INDONESIA
