Pasal 6
(1) Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian di atas tanah yang dikuasai oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (21 Dalam melakukan perubahan jenis Tanaman dan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. (3) Perubahan jenis Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan kriteria: a. tidak mengganggu rencana produksi pangan nasional; b. untuk peningkatan produksi pangan nasional; c. komoditas prioritas nasional yang ditetapkan oleh pemerintah; d. komoditas bernilai ekonomi tinggi; e. komoditas memiliki potensi meningkatkan devisa negara; dan/atau f. komoditas introduksi yang telah dinyatakan aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perubahan jenis Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (5) Perubahan jenis hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan. Pasal 7... SK No2775074 R,EPUBUK INDONESIA
