PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 5
(1) Pemanfaatan Lahan di atas tanah yang dikuasai negara untuk Usaha Budi Daya Pertanian, ditetapkan luas maksimum Lahan. (2) Penetapan . . . SK No277506A PRESIDEN REFUBUK INDONESIA l2l Penetapan luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan seluas 10.000 (sepuluh ribu) hektare untuk penanaman modal asing. (3) Dalam hal penetapan luas maksimum Lahan untuk wilayah Papua, luas maksimum Lahan dapat diberikan 2 (dua) kali luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). l4l Luas maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku untuk I (satu) jenis komoditas Tanaman pangan secara nasional.
