PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Pasal 51
(1) Ketentuan mengenai standar mutu, Sertifikasi, dan label benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 50 dikecualikan untuk Petani kecil yang mengedarkan benih secara terbatas dalam 1 (satu) kabupaten/kota. (21 Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembinaan oleh bupati/wali kota dalam bentuk: a. pendidikan; b. pelatihan; dan/atau c. (3) Petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan pendataan oleh bupati/wali kota.
