SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
Tanaman adalah sumber daya alam nabati yang dibudidayakan mencakup tanaman semusim dan tahunan.
Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi, baik yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
Sumber Daya Genetik adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.
Pemuliaan SK No 019502 A
PRES IDEN
- Pemuliaan adalah kegiatan dalam memelihara tumbuhan atau hewan untuk menjaga kemurnian galur, ras, atau varietas sekaligus memperbaiki produksi atau kualitasnya.
- Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.
- Benih Hewan adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.
- Bibit Hewan adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
- Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas, adalah sekelompok Tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk Tanaman, pertumbuhan Tanaman, daun, bunga, buah, btji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. 1 1. Sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.
- Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.
- Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.
- Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap Tanaman, Organisme Pengganggu Tumbuhan, penyakit hewan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan.
- sarana Budi Daya Pertanian adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk budi daya Pertanian. L6. Prasarana Budi Daya Pertanian adalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung budi daya Pertanian.
- Pupuk. . .
SK No 019503 A
FRESIDEN
- Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme danlatau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyediakan jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian.
- Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha Prasarana Budi Daya Pertanian, Sarana Budi Daya Pertanian, budi daya Pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg4S.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
Pasal 2
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas:
- kebermanfaatan;
- keberlanjutan;
- kedaulatan;
- keterpaduan;
- kebersamaan; f.kemandirian...
SK No 019504 A
PRESIDEN
- kemandirian;
- keterbukaan;
- efisiensi berkeadilan;
- kearifan lokal;
- kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
- pelindungan negara.
Pasal 3
Penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bertujuan untuk:
- meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil Pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor;
- meningkatkan pendapatan dan taraf hidup Petani; dan
- mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
Pasal 4
Pengaturan penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanj utan meliputi :
- perencanaan budi daya Pertanian;
- tata ruang dan tata guna Lahan budi daya Pertanian;
- penggunaan Lahan;
- perbenihan dan perbibitan;
- penanaman;
- pengeluaran dan pemasukan Tanaman, benih, bibit, dan hewan;
- pemanfaatan air;
- pelindungan dan pemeliharaan Pertanian;
- panen dan pascapanen;
- Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian;
- Usaha Budi Daya Pertanian;
- pembinaan dan pengawasan;
- penelitian dan pengembangan;
- pengembangan sumber daya manusia;
- sistem informasi; dan
- peran serta masyarakat.
SK No 019505 A
PRES IDEN
Pasal 5
(1) Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Sistem Budi
Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan perencanaan budi daya Pertanian.
(2) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah, dan perencanaan pembangunan sektoral.
(3) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk merancang pembangunan dan pengembangan budi daya pertanian secara berkelanjutan.
(4) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan masyarakat.
(5) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota.
(6) Perencanaan budi daya Pertanian ditetapkan daram
rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 meliputi aspek:
sumber daya manusia;
sumber daya alam;
sarana dan prasarana;
sasaran produksi;
kawasan budi daya Pertanian;
pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal;
identifikasi persoalan pasar;
penelitian SK No 019506 A
PRESIDEN
-7
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pengindentifikasian komoditas unggulan nasional dan lokal; dan
- produksi budi daya Pertanian tertentu berdasarkan kepentingan nasional.
(2) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 harus memperhatikan:
- pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi;
- daya dukung sumber daya alam, iklim, dan lingkungan; C. rencana pembangunan nasional dan daerah;
- rencana tata ruang;
- pertumbuhan ekonomi dan produktivitas;
- kebutuhan Sarana Budi Daya pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian;
- o kebutuhan teknis, ekonomis, dan kelembagaan;
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- kepentingan masyarakat; dan
- kelestarian lingkungan hidup.
(3) Aspek perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan satu kesatuan yang utuh.
Pasal 7
(1) Perencanaan budi daya Pertanian tingkat nasional
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan budi daya Pertanian tingkat provinsi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan provinsi serta kebutuhan dan usulan kabupaten/kota.
(3) Perencanaan budi daya pertanian tingkat
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan kabupaten/kota serta usulan masyarakat.
Pasal 8
(1) Perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 diwujudkan dalam bentuk rencana budi daya Pertanian.
(2) Rencana budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- rencana budi daya Pertanian nasional yang ditetapkan oleh Menteri;
- rencana budi daya Pertanian provinsi yang ditetapkan oleh gubernur; dan
- rencana budi daya Pertanian kabupaten/kota yang ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Pasal 9
(1) Rencana budi daya Pertanian nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan Pertanian provinsi. (21 Rencana budi daya Pertanian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b menjadi pedoman untuk men5rusun perencanaan Pertanian kabupaten/kota.
(3) Rencana budi daya Pertanian kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c menjadi pedoman untuk pengembangan budi daya Pertanian setempat.
(4) Rencana budi daya Pertanian nasional, rencana budi
daya Pertanian provinsi, dan rencana budi daya Pertanian kabupaten/kota menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha dalam pengembangan budi daya Pertanian.
Pasal 10
(1) Petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan
jenis Tanaman dan hewan serta pembudidayaannya.
(2) Dalam menerapkan kebebasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Petani memprioritaskan perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan mengembangkan budi daya Tanaman pokok lainnya.
(3) Pemerintah
SK No 019508 A
PRES IDEN
(3) Pemerintah Pusat berkewajiban memfasilitasi
kegiatan budi daya Tanaman pokok lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sebagai pangan alternatif sesuai potensi lokal. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 1 1
Dalam hal Petani menentukan pilihan jenis Tanaman dan hewan serta pembudidayaannya sesuai dengan perencanaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menjamin pelaksanaannya.
Pasal 12
(1) Pemanfaatan Lahan untuk keperluan budi daya
Pertanian disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan tata guna Lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata rulang dan tata guna Lahan untuk keperluan budi
daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai kawasan dan penatagunaan Lahan dalam rencana tata ruang untuk subsektor Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dan
kemampuan Lahan dan pelestarian lingkungan hidup, khususnya konservasi tanah dan air.
Pasal 12O
Setiap Orang yang tidak mencegah rusaknya sumber daya alam dan lingkungan hidup serta timbulnya kerugian bagi masyarakat dalam melakukan panen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak RpS.OO0.O00.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 13
(1) Pemanfaatan Lahan untuk keperluan budi daya
Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) dilakukan dengan pendekatan pengelolaan agroekosistem berdasarkan prinsip Pertanian konservasi.
(2) Pertanian...
SK No 019509 A
PRESIDEN
(2) Pertanian konservasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk melindungi, memulihkan, memelihara, dan meningkatkan fungsi Lahan guna peningkatan produktivitas Pertanian yang berkelanjutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pertanian konservasi
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban menetapkan kawasan budi daya Pertanian dalam rencana tata ruang. (21 Perubahan rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan peruntukan kawasan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum dilakukan dengan tidak mengganggu rencana produksi budi daya Pertanian secara nasional dan didasarkan pada kajian lingkungan hidup strategis.
Pasal 15
(1) Pemerintah Pusat menetapkan luas maksimum Lahan
untuk Usaha Budi Daya Pertanian.
(2) Setiap perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha
Budi Daya Pertanian di atas tanah yang dikuasai negara harus memperoleh persetujuan Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan luas
maksimum Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan jenis Tanaman dan hewan pada Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
(1) Pengembangan budi daya Pertanian dilakukan secara
terpadu dengan pendekatan kawasan pengembangan budi daya Pertanian. pertanian (21 Kawasan pengembangan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dari lokasi budi daya, pengolahan hasil, pemasaran, penelitian dan pengembangan, serta sumber daya manusia.
(3) Kawasan .
SK No 019510 A
PRESIDEN
(3) Kawasan pengembangan budi daya Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terhubung secara fungsional yang membentuk kawasan pengembangan budi daya Pertanian kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan
budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1) Pemerintah Pusat berkewajiban menetapkan kawasan
budi daya Pertanian bagi pengembangan komoditas unggulan nasional dan lokal di provinsi atau . kabupaten/kota dengan mempertimbangkan masukan dari Pemerintah Daerah. (21 Pemerintah Pusat memfasilitasi kawasan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga menjadi satu kesatuan fungsional.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya berkewajiban mendukung pengembangan kawasan budi daya Pertanian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Pasal 18
(1) Lahan budi daya Pertanian terdiri atas Lahan terbuka
dan Lahan tertutup yang menggunakan tanah dan/atau media tanam lainnya. (21 Lahan budi daya Pertanian berupa Lahan terbuka wajib dilindungi, dipelihara, dipulihkan, serta ditingkatkan fungsinya oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan/atau Petani.
(3) Ketentuan mengenai pelindungan, pemeliharaan,
pemulihan, serta peningkatan fungsi Lahan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19. . .
SK No 019511 A
PRESIDEN
-t2-
Pasal 19
(1) Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan Lahan yang
sudah ditetapkan sebagai Lahan budi daya Pertanian. (21 Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian untuk
kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hanya dapat dilakukan dengan syarat:
- dilakukan kajian strategis;
- disusun rencana alih fungsi lahan;
- dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan
- disediakan Lahan pengganti terhadap Lahan budi daya Pertanian. (41 Alih fungsi Lahan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada Lahan Pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap.
Pasal 20
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban memberikan insentif kepada Petani yang mampu mempertahankan Lahan budi daya Pertanian.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
- keringanan pajak bumi dan bangunan;
- pengembangan infrastruktur Pertanian;
- pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
- kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
- penyediaan Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian;
- jaminan penerbitan sertipikat bidang tanah pertanian pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik;
- penyediaan bantuan modal atau kredit usaha dan bimbingan atau pendampingan Usaha Budi Daya Pertanian; dan/atau
- penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi.
(3) Setiap...
SK No 019512 A
PRESIDEN
(3) Setiap Orang yang memiliki atau memegang hak usaha
atas Lahan budi daya Pertanian dilarang menelantarkan Lahan budi daya Pertanian.
Pasal 21
(1) Setiap Orang yang menggunakan Lahan dalam luasan
tertentu untuk kepentingan budi daya Pertanian wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mempertahankan dan mengembangkan Lahan untuk kepentingan budi daya Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan :
- jenis Tanaman;
- populasi hewan ternak;
- ketersediaan Lahan yang sesuai secara agroklimat;
- modal;
- kapasitas unit pengolahan;
- tingkat kepadatan penduduk;
- pola pengembangan usaha;
- kondisi geografis;
- perkembangan teknologi; dan
- pemanfaatan Lahan berdasarkan fungsi ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dalam mempertahankan dan mengembangkan Lahan untuk kepentingan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memperhatikan rencana jangka panjang terkait pengadaan, peruntukan, serta penyediaan Lahan budi daya Pertanian dan cadangan Lahan yang dibutuhkan untuk kegiatan Pertanian.
Pasal 22
Dalam hal penggunaan Lahan dalam luasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha di atas Lahan hak ulayat, Pelaku Usaha wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan.
Pasal 23
(1) Setiap Orang yang menggunakan Lahan dan/atau media
tanam lainnya untuk keperluan budi daya Pertanian wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya pencemaran lingkungan. (21 Penggunaan Lahan dan/atau media tanam lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung Lahan berdasarkan pewilayahan komoditas Pertanian dan karakter wilayah Pertanian tertentu.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Lahan dan/atau media tanam lainnya dan tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l sampai dengan
Pasal 23 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
Pemerolehan Benih Tanaman atau Bibit Hewan bermutu dapat dilakukan melalui kegiatan penemuan dan/atau perakitan Varietas atau galur unggul dan/atau introduksi.
Pasal 26
(1) Penemuan dan/atau perakitan Varietas atau galur
unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan melalui Pemuliaan. (21 Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Setiap Orang.
Pasal 27
(1) Pencarian dan pengumpulan Sumber Daya Genetik
untuk Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Setiap...
SK No 019514 A
PRESIDEN
(2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan pencarian dan
pengumpulan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin, kecuali Petani kecil.
(3) Petani kecil yang melakukan pencarian dan
pengumpulan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus melaporkan kepada Pemerintah Daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pelestarian Sumber Daya Genetik bersama masyarakat.
(5) Pelestarian Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 memperhatikan wilayah dan kondisi geografis sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang- undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian,
pengumpulan, pemberian izin, pelaporan, dan pelestarian Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
dilakukan dalam bentuk Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan/atau materi induk untuk Pemuliaan. (21 Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan/atau materi induk belum ada di wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
dilakukan oleh pemerintah atau Setiap Orang wajib memiliki izin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai introduksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
(1) Pemerintah Fusat melakukan pelepasan terhadap:
- Varietas unggul;
- galur
SK No 019515 A
PRES IDEN
- galur; dan
- Varietas introduksi sebelum diedarkan kecuali hasil Pemuliaan oleh Petani kecil dalam negeri.
(2) Varietas hasil Pemuliaan Petani kecil dalam negeri
dilaporkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Varietas hasil Pemuliaan Petani kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.
(4) Setiap Orang dilarang mengedarkan Varietas hasil
Pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas.
(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pelepasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 30
(1) Benih Tanaman dari Varietas hasil Pemuliaan atau
introduksi yang telah dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) merupakan benih unggul. (21 Benih unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar mutu, disertifikasi, dan diberi label.
(3) Dalam hal standar mutu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 belum ditetapkan, Menteri menetapkan persyaratan teknis minimal. (41 Setiap Orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/ atau tidak berlabel.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu,
sertifikasi, dan pelabelan benih unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
(1) Pengadaan benih unggul diperoleh dari produksi dalam
negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri.
(2) Pengadaan
SK No 019516 A
PRESIDEN
-t7-
(2) Pengadaan benih unggul dari produksi dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Petani, Pelaku Usaha, danf atau Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 32
(1) Pengadaan benih unggul melalui pemasukan dari luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan setelah mendapatizin dari Menteri. (21 Pengeluaran benih unggul dari wilayah negara Republik Indonesia dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, Petani, atau Pelaku Usaha berdasarkan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pemasukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan izin pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 33
Setiap Orang yang mengedarkan Benih Tanaman Benih Hewan, dan/atau Bibit Hewan hasil rekayasa genetik mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Setiap Orang dilarang:
- mengadakan, mengedarkan, dan/atau menanam Benih Tanaman; dan/atau danf atau memelihara Benih b. mengadakan, mengedarkan , Hewan atau Bibit Hewan yang merugikan masyarakat, budi daya Pertanian, sumber daya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup.
Pasal 35
Varietas yang dapat diberi pelindungan meliputi varietas dari jenis atau spesies Tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
Pasal 36
Varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, kesusilaan, norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup tidak dapat diberi pelindungan Varietas.
Pasal 37
(1) Pemegang hak pelindungan Varietas yaitu Setiap Orang
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak pelindungan Varietas dari pemegang hak pelindungan sebelumnya. (21 Pemegang hak pelindungan Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada Setiap Orang untuk menggunakan Varietas berupa Benih Tanaman dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi.
Pasal 38
Jika hak pelindungan Varietas diberikan kepada Setiap Orang yang tidak berhak, Setiap Orang yang berhak dapat menuntut hak pelindungan Varietas ke pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Pelindungan Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 38 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
PENANAMAN
Pasal 40
(1) Penanaman merupakan kegiatan menanam Benih
Tanaman pada Lahan atau media tanam lainnya.
(2) Penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan dengan tepat pola tanam, tepat Benih Tanaman, tepat cara, tepat sarana dan prasarana, serta tepat waktu. Pasal4l... SK No 019518 A
trRES IDEN
Pasal 4 1
(1) Tepat pola tanam, tepat Benih Tanaman, tepat cara, tepat
sarana dan prasarana, serta tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (21 dilakukan dengan manajemen tanam. (21 Manajemen tanam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kalender tanam;
- pola pemupukan;
- pola pengairan; dan
- perbenihan.
(3) Pemerintah Pusat menetapkan manajemen tanam
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kearifan lokal.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan manajemen tanam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 43
Pengeluaran Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan dari wilayah negara Republik Indonesia oleh Setiap Orang dapat dilakukan jika keperluan dalam negeri telah terpenuhi dengan memperoleh izin dari Menteri.
Pasal 44
(1) Pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan,
Bibit Hewan, dan hewan dari luar negeri dapat dilakukan untuk:
- meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
- memenuhi keperluan di dalam negeri.
(2) Pemasukan...
SK No 019519 A
PRESIDEN
(21 Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar mutu.
(3) Setiap Orang yang melakukan pemasukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari Menteri.
Pasal 45
(1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap
pengeluaran dan pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44. (21 Pengeluaran dan pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 46
(1) Setiap Orang dilarang memasukkan dan/atau
mengeluarkan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional ke dan/atau dari wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanaman, Benih
Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Pemanfaatan air untuk budi daya Pertanian
memperhatikan baku mutu air sesuai dengan peruntukannya. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengatur pemanfaatan air untuk budi daya Pertanian.
(3) Dalam...
SK No 019520 A
PRESIDEN
-2r-
(3) Dalam mengatur pemanfaatan air untuk budi daya
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewaj iban :
- mengupayakan ketersediaan air dengan mempertimbangkan kondisi hidroklimatologi, hidrologi, dan hidrogeologi;
- menetapkan prioritas penggunaan air untuk kegiatan budi daya Pertanian setelah kebutuhan pokok manusia sehari-hari terpenuhi; dan
- menetapkan rencana alokasi dan mengatur pembagian air sesuai rencana alokasi yang ditetapkan untuk kegiatan budi daya Pertanian.
(4) Pengaturan pemanfaatan air untuk budi daya Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kesatu Pelindungan Pertanian
Pasal 48
(1) Pelindungan Pertanian dilaksanakan dengan sistem
pengelolaan hama terpadu serta penanganan dampak perubahan iklim.
(2) Pelaksanaan Pelindungan Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Petani, Pelaku Usaha, dan masyarakat.
Pasal 49
Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 dilaksanakan melalui kegiatan:
- pencegahan masuknya Organisme Penggangggu Tumbuhan dan penyakit hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia serta tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengendalian. . .
SK No 019521 A
PRESIDEN
- pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan; dan
- penanganan dampak perubahan iklim.
Pasal 50
(1) Setiap Orang dilarang menggunakan Sarana Budi Daya
Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup dalam pelaksanaan Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sarana, prasarana, danf atau cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memiliki atau menguasai Tanaman
atau hewan harus melaporkan adanya serangan Organisme Pengganggu T\rmbuhan dan penyakit hewan kepada pejabat yang berwenang dan yang bersangkutan harus mengendalikannya. (21 Dalam hal serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
- eksplosi; atau
- Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan yang belum pernah ada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menanggulangi bersama masyarakat.
Pasal 52
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat melakukan atau memerintahkan:
- Eradikasi Tanaman dan/atau benda lain; atau
- depopulasi hewan yang menyebabkan tersebarnya penyakit hewan.
(2) Dalam
SK No 019522 A
PRES IDEN
(21 Dalam hal Organisme Pengganggu Tumbuhan atau penyakit hewan dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan Tanaman dan hewan secara meluas, dilakukan Eradikasi atau depopulasi.
Pasal 53
Pemilik Tanaman dan hewan yang Tanaman, hewan, dan/atau benda lainnya tidak terserang Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan tetapi harus dimusnahkan dalam rangka Eradikasi atau depopulasi diberi kompensasi.
Pasal 54
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan
Pasal 53 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pemeliharaan Pertanian
Pasal 55
(1) Pemeliharaan Pertanian bertujuan untuk:
- menciptakan kondisi pertumbuhan dan produktivitas Pertanian yang optimal;
- menjaga kelestarian lingkungan; dan
- mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan/atau kepentingan umum.
(2) Setiap Orang dilarang menggunakan Sarana Budi Daya
Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup dalam melakukan pemeliharaan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
SK No 019523 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Panen
Pasal 56
(1) Panen merupakan kegiatan memungut hasil budi daya
Pertanian yang bertujuan untuk memperoleh hasil yang optimal dengan menekan tingkat kehilangan dan/atau kerusakan hasil. (21 Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panen dilaksanakan secara tepat waktu, tepat keadaan, tepat cara, dan tepat sarana dan prasarana.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya, Petani, Pelaku Usaha, dan masyarakat berkewajiban untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Setiap Orang yang melakukan panen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mencegah rusaknya sumber daya alam dan lingkungan hidup serta timbulnya kerugian bagi masyarakat.
Pasal 57
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib berupaya untuk meringankan beban Petani kecil yang mengalami gagal panen yang tidak ditanggung oleh asuransi Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Pascapanen
Pasal 58
Pascapanen merupakan kegiatan penanganan hasil panen yang bertujuan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan mutu, menekan tingkat kehilangan dan/atau kerusakan, memperpanjang daya simpan, dan meningkatkan daya guna serta nilai tambah hasil budi daya Pertanian.
Pasal 59
(1) Hasil budi daya Pertanian yang dipasarkan harus
memenuhi standar mutu.
(2) Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya membina dan memfasilitasi pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya mengawasi mutu hasil budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 60
(1) Pemerintah Pusat menetapkan standar unit pengolahan,
alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budi daya Pertanian. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan akreditasi atas kelayakan unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan terhadap unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 61
Pemerintah Pusat menetapkan tata cara pengawasan atas mutu unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budi daya Pertanian.
Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 6l diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 63
(1) Pemerintah Pusat menetapkan harga dasar hasil budi
daya Pertanian strategis nasional.
(2) Ketentuan
SK No 019525 A
FRESIDEN
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
penetapan harga dasar hasil budi daya Pertanian strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
(1) Untuk melindungi hasil budi daya Pertanian, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyerap kelebihan hasil budi daya Pertanian strategis nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerapan kelebihan
budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Sarana Budi Daya Pertanian
Pasal 65
(1) Sarana Budi Daya Pertanian terdiri atas:
- Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan;
- Pupuk;
- pestisida;
- pakan; dan
- alat dan mesin Pertanian.
(2) Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
(3) Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikembangkan dengan teknologi yang memperhatikan kondisi iklim, kondisi Lahan, dan ramah lingkungan.
Pasal 66
(1) Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (1) harus memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu.
(2) Untuk
SK No 019526 A
PRESIDEN
(2) Untuk memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Sarana Budi Daya Pertanian wajib dilakukan sertifikasi.
(3) Dalam hal standar mutu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum ditetapkan, Menteri menetapkan persyaratan teknis minimal.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dikecualikan untuk Sarana Budi Daya Pertanian produksi lokal atau Petani kecil yang diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.
(5) Setiap Orang dilarang mengedarkan Sarana Budi Daya
Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf e yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 67
(1) Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dapat merupakan atau mengandung hasil rekayasa genetik. (21 Setiap Orang yang mengedarkan Sarana Budi Daya Pertanian yang merupakan atau mengandung hasil rekayasa genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peredarannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati.
Pasal 68
(1) Sarana Budi Daya Pertanian yang diedarkan wajib diberi
label, kecuali Sarana Budi Daya Pertanian produksi lokal atau Petani kecil ,yang diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.
(2) Pemberian label sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69 ...
SK No 019527 A
PRES IDEN
Pasal 69
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangan dan kemampuannya dapat mendanai Sarana Budi Daya Pertanian untuk Petani kecil sesuai dengan program:
- pengentasan kemiskinan;
- kedaulatan pangan;
- pemberantasan narkoba; dan/atau
- penanggulangan terorisme.
(2) Untuk Sarana Budi Daya Pertanian dalam bentuk Pupuk,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi yang diperuntukkan bagi Petani kecil.
Pasal 70
(1) Pemerintah Pusat berkewajiban menyediakan bank
genetik, cadangan Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan, serta cadangan Pupuk nasional. (21 Pemerintah Pusat dalam menyediakan bank genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat.
(3) Cadangan Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit
Hewan, serta cadangan Pupuk nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk keadaan darurat, bencana alam, atau bencana sosial.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bank genetik, cadangan
Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan, serta cadangan Pupuk nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 71
(1) Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1)
huruf b pengadaannya dilakukan melalui produksi dalam negerl danlatau pemasukan dari luar negeri.
(2) Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diedarkan wajib terdaftar.
(3) Pupuk yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2),, harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, dan diberi label.
Pasal 72
(1) Pupuk yang diproduksi oleh Petani kecil dikecualikan
dari pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (21. (21 Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.
Pasal 73
Setiap Orang dilarang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/ atau tidak berlabel.
Pasal 74
Ketentuan mengenai pengadaan dan peredaran Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dan Pasal 72 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 75
Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c merupakan semua zat kirnia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dapat dipergunakan untuk:
- memberantas atau mencegah:
- hama dan penyakit yang merusak Tanaman atau hasil Pertanian;
- hama luar pada hewan piaraan dan ternak;
- hama air;
- binatang dan jasad renik dalam rumah tangga, bangunan, dan dalam alat pengangkutan; dan
- binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada Tanaman, tanah, atau air;
- memberantas rerumputan dan/atau Tanaman yang tidak diinginkan;
- mematikan dan mencegah pertumbuhan bagian Tanaman yang tidak diinginkan; dan
- mengatur atau merangsang pertumbuhan Tanaman atau bagian Tanaman yang tidak termasuk Pupuk.
Pasal 76
(1) Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
pengadaannya dilakukan melalui produksi dalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri. (21 Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diedarkan wajib terdaftar.
(3) Pestisida yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, dan diberi label.
(4) Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
digunakan harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pasal 77
(1) Setiap Orang dilarang mengedarkan dan/atau
menggunakan Pestisida yang tidak terdaftar, membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, danf atau tidak berlabel. (21 Pestisida yang dilarang peredaran dan/atau penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimusnahkan oleh Setiap Orang yang menguasai pestisida.
(3) Dalam hal Setiap Orang yang menguasai pestisida
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui keberadaannya, pemerintah berkewajiban melakukan pemusnahan.
Pasal 78
(1) Produsen dan/atau distributor alat dan mesin Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e wajib melakukan sosialisasi mengenai tata cara penggunaan, keselamatan, pemeliharaan, dan perbaikan alat dan mesin Pertanian. (21 Alat dan mesin Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuji terlebih dahulu sebelum diedarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
Setiap Orang yang melakukan produksi, pengadaan, pengedaran, dan penggunaan Sarana Budi Daya Pertanian wajib:
- memenuhi standar keselamatan dalam proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaannya dengan memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat; dan
- memperhatikan Sistem Budi Daya Pertanian, daya dukung sumber daya alam, dan fungsi lingkungan.
Pasal 80
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyediakan Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 secara tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat lokasi, dan tepat harga bagi Petani.
Pasal 81
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan
Pasal 8O diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Prasarana Budi Daya Pertanian
Pasal 82
(1) Prasarana Budi Daya Pertanian meliputi
- Lahan;
- jaringan irigasi dan/atau drainase;
- jalan penghubung;
- tenaga listrik dan jaringannya sampai ke Iokasi pascapanen;
- gudang;
- rumah atau penaung Tanaman;
- gudang berpendingin; dan
- bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi persyaratan teknis.
(2) Pemerintah...
SK No 019531 A
FRESIDEN
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyediakan, mengelola, dan/atau memelihara Prasarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d secara terintegrasi dan terencana.
(3) Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pelaku
Usaha juga dapat menyediakan, mengelola, dan/atau memelihara Prasarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Petani dan Pelaku Usaha berkewajiban memelihara Prasarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 83
Penyediaan, pengelolaan, dan/atau pemeliharaan Prasarana Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 84
(1) Setiap Orang dapat melakukan Usaha Budi Daya
Pertanian.
(2) Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari modal dalam negeri dan modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melakukan kerja sama secara terpadu dengan Petani dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian. (41 Dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian, Setiap Orang dapat melakukan diversifikasi budi daya Pertanian dengan tetap memprioritaskan usaha pokok.
Pasal 85
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya membina dan mengarahkan kerja sama secara terpadu dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84. (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip saling memperkuat dan menguntungkan yang dibuat dalam bentuk perjanjian secara tertulis.
Pasal 86
(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
ayat (1) yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian di atas skala tertentu wajib memiliki izin. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dilarang memberikan izin Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
(3) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara masyarakat hukum adat dan Pelaku Usaha.
Pasal 87
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban memfasilitasi pembiayaan dan permodalan Usaha Budi Daya Pertanian yang diprioritaskan kepada Petani kecil. (21 Pemberian fasilitas pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- pinjaman modal untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan Lahan budi daya Pertanian;
- pemberian bantuan penguatan modal bagi Petani;
- pemberian subsidi bunga kredit program dan/atau imbal jasa penjaminan; dan/atau
- pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha.
Pasal 88
(1) Setiap Orang yang memanfaatkan jasa atau Sarana Budi
Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat dikenai pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dikenakan kepada Petani kecil.
Pasal 89
Dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian, Setiap Orang dilarang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 90
Ketentuan lebih lanjut mengenai permodalan, diversifikasi, perizinan, dan pungutan Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan
Pasal 88 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 9 1
(1) Pembinaan budi daya Pertanian dilakukan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan diseminasi informasi.
(4) Pembinaan .
SK No 019534 A
FRESIDEN
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diarahkan untuk meningkatkan produksi, mlltLl, nilai tambah hasil budi daya Pertanian, dan efisiensi penggunaan Lahan serta Sarana Budi Daya Pertanian. (21 (5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat didasarkan pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri, keunggulan komparatif, dan permintaan pasar komoditas Pertanian.
Pasal 92
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mendorong dan mengarahkan peran serta Petani dan Pelaku Usaha atau pemangku kepentingan dalam pembinaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91.
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9l dan
Pasal 92 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 94
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan insentif kepada Petani pemula dan Petani yang melakukan budi daya Pertanian dan meningkatkan produksi dan produktivitas hasil Pertanian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 95
(1) Pengawasan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
dilakukan untuk menjamin Sarana Budi Daya Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau produk Pertanian sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan serta menanggulangi berbagai dampak negatif yang merugikan masyarakat luas dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Pengawasan .
SK No 019535 A
PRES IDEN
(2) Pengawasan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Pasal 96
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
dilakukan melalui:
- pelaporan dari Pelaku Usaha mengenai kegiatan usahanya; dan/atau
- pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil budi daya Pertanian. (21 Dalam keadaan tertentu pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan hasil budi daya Pertanian.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di lapangan.
Pasal 97
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 98
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menyelenggarakan penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian.
(2) Pemerintah
SK No 019536 A
FRES IDEN
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya membina dan mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam atau di luar negeri.
(4) Penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengutamakan penelitian dan pengembangan di dalam negeri.
(5) Penelitian dan pengembangan budi daya Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 99
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan penghargaan kepada penemu teknologi tepat guna serta penemu teori dan metode ilmiah baru di bidang budi daya Pertanian.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 100
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang budi daya Pertanian.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi aparatur, Pelaku Usaha, Petani, dan masyarakat.
Pasal 101
(1) Dalam penyelenggaraan pengembangan sumber daya
manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10O ayat (1) diselenggarakan penyuluhan Pertanian. (21 Pen5ruluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan
- Pelaku Usaha.
(3) Penyelenggaraan penyuluhan Pertanian dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 102
(1) Sistem informasi Pertanian mencakup pengumpulan,
pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, men5rusun, dan mengembangkan sistem informasi Pertanian yang terintegrasi.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit digunakan untuk keperluan:
- perencanaan
- pemantauan dan evaluasi;
- pengelolaan pasokan dan permintaan produk Pertanian; dan
- pertimbangan penanaman modal.
(4) Kewajiban Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh pusat data dan informasi.
(5) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) berkewajiban melakukan pemutakhiran data dan informasi Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan secara akurat dan dapat diakses oleh masyarakat.
(6) Data...
SK No 019538 A
FRESIDEN
(6) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Pelaku Usaha dan masyarakat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 103
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjamin kerahasiaan data dan informasi Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 104
(1) Penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian
Berkelanjutan dilaksanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam hal:
- perencanaan budi daya Pertanian;
- tata ruang dan tata guna Lahan budi daya Pertanian;
- penggunaan Lahan;
- perbenihan dan perbibitan;
- penanaman;
- pengeluaran dan pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan;
- pemanfaatan air;
- pelindungan dan pemeliharaan Pertanian;
- panen dan pascapanen;
- Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian;
- Usaha Budi Daya Pertanian;
- pembinaan dan pengawasan;
- penelitian dan pengembangan;
- pengembangan sumber daya manusia; dan
- sistem informasi.
(3) Peran...
SK No 019539 A
FRESIDEN
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat dilakukan dalam bentuk pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan, danf atau bantuan.
Pasal 105
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 ayat (1) dapat dilakukan Setiap Orang.
Pasal 106
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O4 dan Pasal 105 diatur dalam Peraturan Menteri.
PENYIDIKAN
Pasal 1O7
(1) Selain pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang budi daya Pertanian diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di bidang budi daya Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hukum acara pidana. (21 Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang budi daya Pertanian;
- melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang budi daya Pertanian;
- melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang budi daya Pertanian;
- meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang budi daya Pertanian; e.membuat...
SK No 019540 A
PRES IDEN
-4t-
- membuat dan menandatangani berita acara; dan
- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang budi daya Pertanian.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam hal pelaksanaan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(6) Pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil dan tata cara
serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 108
(1) Sanksi administratif dikenakan kepada:
- Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 28 ayat (3),
Pasal 43, Pasal 44 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 66
ayat (2), Pasal 7l ayat (3), Pasal 76 ayat (3), dan
Pasal 79;
- Petani dan/atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)., Pasal 18 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan
Pasal 32 ayat (2); dan
- Produsen dan/atau distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal TB ayat (1).
(2) Sanksi
SK No 019541 A
FRES IDEN
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- teguran tertulis;
- denda administratif;
- penghentian sernentara kegiatan usaha;
- penarikan produk dari peredaran;
- pencabutan izin; dan/atau
- penutupan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi dan besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 109
Setiap Orang yang mengalihfungsikan Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.0O0.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 1 10
Setiap Orang yang menggunakan Lahan dalam luasan tertentu untuk kepentingan budi daya Pertanian yang tidak mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda pating banyak RpS.0OO.00O.0OO,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 1 1 1
Pelaku Usaha yang menggunakan Lahan hak ulayat yang tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak RpS.000.OO0.000,00 (lima miliar rupiah). PasalIl2...
SK No 019542 A
PRESIDEN
Pasal I 12 Setiap Orang yang menggunakan Lahan dan/atau media tanam lainnya untuk keperluan budi daya Pertanian yang tidak mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.00O.O00.000,O0 (tiga miliar rupiah).
Pasal 1 13
Setiap Orang yang melakukan kegiatan pencarian dan pengumpulan Sumber Daya Genetik tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 1 14
Setiap Orang yang mengedarkan Varietas hasil Pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.0OO.000.O00,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 1 15
Setiap Orang yang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.0OO.0OO.00O,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 1 16
(1) Setiap Orang yang mengadakan, mengedarkan, dan/atau
menanam Benih Tanaman yang merugikan masyarakat, budi daya Pertanian, sumber daya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda pating banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap. . .
SK No 019543 A
PRESIDEN
(2) Setiap Orang yang mengadakan, mengedarkan, dan/atau
memelihara Benih Hewan atau Bibit Hewan yang merugikan masyarakat, budi daya Pertanian, sumber daya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.O00.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 1 17
Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional ke dan/atau dari wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.0O0.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 1 18
Setiap Orang yang menggunakan Sarana Budi Daya Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup dalam pelaksanaan Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.0O0.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 1 19
Setiap Orang yang menggunakan Sarana Budi Daya Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup dalam melakukan pemeliharaan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.00O.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 120
SK No 019544 A
PRESIDEN
Pasal 121
Setiap Orang yang mengedarkan Sarana Budi Daya Pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp3.O00.OO0.000,O0 (tiga miliar rupiah).
Pasal 122
Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling banyak Rp3.O00.0O0.O00,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 123
Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau menggunakan pestisida yang tidak terdaftar, membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.O00.000.00O,OO (lima miliar rupiah).
Pasal 124
Setiap Orang yang menguasai pestisida yang dilarang peredaran dan/atau penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dan tidak memusnahkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.00O.000.0OO,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 125 . .
SK No 019545 A
PRESIDEN
Pasal 125
Setiap Orang yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian di atas skala tertentu yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak RpS.000.000.O00,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 126
Pejabat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memberikan izin Usaha Budi Daya Pertanian di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat tanpa ada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.O00.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 127
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 sampai dengan Pasal 125 dilakukan oleh
korporasi, selain pengurusnya dipidana berdasarkan
Pasal 109 sampai dengan Pasal 125, korporasinya
dipidana dengan pidana denda maksimum ditamb ah I I 3 (sepertiga).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 sampai dengan Pasal 125 dilakukan oleh
pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidang Pertanian, dipidana dengan pidana sebagaimana ancaman pidana dalam Undang-Undang ini ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 128
(1) Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya
Undang-Undang ini tetap berlaku sampai izin berlakunya habis.
(2) Permohonan. . .
SK No 019546 A
PRES IDEN
(2) Permohonan izin yang diajukan sebelum berlakunya
Undang-Undang ini dan belum dikeluarkan izinnya tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya.
Pasal 129
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34781, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 130
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 131
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 132
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 019547 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2Ol9 Plt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan Perundang-undangan,
vanna Djaman
SK No011833 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S perlu dilakukan pembangunan di segala bidang salah satunya pembangunan di bidang pertanian;
- bahwa sistem pembangunan berkelanjutan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan di bidang pertanian melalui sistem budi daya pertanian untuk mencapai kedaulatan pangan dengan memperhatikan daya dukung ekosistem, mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim guna mewujudkan sistem pertanian yang maju, efisien, tangguh, dan berkelanjutan;
- bahwa Undang-Undang Nomor t2 Tahun lgg2 tentang Sistem Budidaya Tanaman masih terdapat kekurangai dan beium dapat menampung perkembangan zaman dan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Budi Daya pertanian Berkelanjutan;
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No 019501 A
trRESIDEN
