UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 45
BAB 7 — PENGELUARAN DAN PEMASUKAN
(1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap
pengeluaran dan pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44. (21 Pengeluaran dan pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
