UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 46
BAB 7 — PENGELUARAN DAN PEMASUKAN
(1) Setiap Orang dilarang memasukkan dan/atau
mengeluarkan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional ke dan/atau dari wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanaman, Benih
Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
