UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 47
BAB 8 — PEMANFAATAN AIR
(1) Pemanfaatan air untuk budi daya Pertanian
memperhatikan baku mutu air sesuai dengan peruntukannya. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengatur pemanfaatan air untuk budi daya Pertanian.
(3) Dalam...
SK No 019520 A
PRESIDEN
-2r-
(3) Dalam mengatur pemanfaatan air untuk budi daya
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewaj iban :
- mengupayakan ketersediaan air dengan mempertimbangkan kondisi hidroklimatologi, hidrologi, dan hidrogeologi;
- menetapkan prioritas penggunaan air untuk kegiatan budi daya Pertanian setelah kebutuhan pokok manusia sehari-hari terpenuhi; dan
- menetapkan rencana alokasi dan mengatur pembagian air sesuai rencana alokasi yang ditetapkan untuk kegiatan budi daya Pertanian.
(4) Pengaturan pemanfaatan air untuk budi daya Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kesatu Pelindungan Pertanian
