UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 48
BAB 9 — PELINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN
(1) Pelindungan Pertanian dilaksanakan dengan sistem
pengelolaan hama terpadu serta penanganan dampak perubahan iklim.
(2) Pelaksanaan Pelindungan Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Petani, Pelaku Usaha, dan masyarakat.
