UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 49
BAB 9 — PELINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN
Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 dilaksanakan melalui kegiatan:
- pencegahan masuknya Organisme Penggangggu Tumbuhan dan penyakit hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia serta tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengendalian. . .
SK No 019521 A
PRESIDEN
- pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan; dan
- penanganan dampak perubahan iklim.
