UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 50
BAB 9 — PELINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN
(1) Setiap Orang dilarang menggunakan Sarana Budi Daya
Pertanian, Prasarana Budi Daya Pertanian, dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia serta menimbulkan gangguan dan kerusakan sumber daya alam dan/atau lingkungan hidup dalam pelaksanaan Pelindungan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sarana, prasarana, danf atau cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
