UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 51
BAB 9 — PELINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN
(1) Setiap Orang yang memiliki atau menguasai Tanaman
atau hewan harus melaporkan adanya serangan Organisme Pengganggu T\rmbuhan dan penyakit hewan kepada pejabat yang berwenang dan yang bersangkutan harus mengendalikannya. (21 Dalam hal serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
- eksplosi; atau
- Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan yang belum pernah ada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menanggulangi bersama masyarakat.
