UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 52
BAB 9 — PELINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat melakukan atau memerintahkan:
- Eradikasi Tanaman dan/atau benda lain; atau
- depopulasi hewan yang menyebabkan tersebarnya penyakit hewan.
(2) Dalam
SK No 019522 A
PRES IDEN
(21 Dalam hal Organisme Pengganggu Tumbuhan atau penyakit hewan dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan Tanaman dan hewan secara meluas, dilakukan Eradikasi atau depopulasi.
