UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 53
BAB 9 — PELINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN PERTANIAN
Pemilik Tanaman dan hewan yang Tanaman, hewan, dan/atau benda lainnya tidak terserang Organisme Pengganggu Tumbuhan dan penyakit hewan tetapi harus dimusnahkan dalam rangka Eradikasi atau depopulasi diberi kompensasi.
