UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 44
BAB 7 — PENGELUARAN DAN PEMASUKAN
(1) Pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan,
Bibit Hewan, dan hewan dari luar negeri dapat dilakukan untuk:
- meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
- memenuhi keperluan di dalam negeri.
(2) Pemasukan...
SK No 019519 A
PRESIDEN
(21 Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar mutu.
(3) Setiap Orang yang melakukan pemasukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari Menteri.
