UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 43
BAB 7 — PENGELUARAN DAN PEMASUKAN
Pengeluaran Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan dari wilayah negara Republik Indonesia oleh Setiap Orang dapat dilakukan jika keperluan dalam negeri telah terpenuhi dengan memperoleh izin dari Menteri.
