UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 85
BAB 12 — USAHA BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya membina dan mengarahkan kerja sama secara terpadu dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84. (21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip saling memperkuat dan menguntungkan yang dibuat dalam bentuk perjanjian secara tertulis.
