UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 86
BAB 12 — USAHA BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
ayat (1) yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian di atas skala tertentu wajib memiliki izin. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dilarang memberikan izin Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
(3) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara masyarakat hukum adat dan Pelaku Usaha.
