UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 87
BAB 12 — USAHA BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban memfasilitasi pembiayaan dan permodalan Usaha Budi Daya Pertanian yang diprioritaskan kepada Petani kecil. (21 Pemberian fasilitas pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- pinjaman modal untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan Lahan budi daya Pertanian;
- pemberian bantuan penguatan modal bagi Petani;
- pemberian subsidi bunga kredit program dan/atau imbal jasa penjaminan; dan/atau
- pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha.
