UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 88
BAB 12 — USAHA BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Setiap Orang yang memanfaatkan jasa atau Sarana Budi
Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat dikenai pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dikenakan kepada Petani kecil.
