UU
SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN
Pasal 84
BAB 12 — USAHA BUDI DAYA PERTANIAN
(1) Setiap Orang dapat melakukan Usaha Budi Daya
Pertanian.
(2) Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari modal dalam negeri dan modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melakukan kerja sama secara terpadu dengan Petani dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian. (41 Dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian, Setiap Orang dapat melakukan diversifikasi budi daya Pertanian dengan tetap memprioritaskan usaha pokok.
